Bagi yang dinyatakan lulus agar segera lapor diri pada 25 s.d 26 Juni 2019 pukul 08.00 s.d 14.00
dengan membawa kelengkapan data berupa :
- Photo copy kartu Keluarga dan KTP Orang Tua
- Photo copy raport 5 semester (kelas 4, 5 dan 6)
- Photo copy Akta Kelahiran dan NISN
- Pas Photo Latar Belakang Warna Merah 3x4 (4 lembar ) dan 4x6 (4 Lembar)
catatan:
- Bagi calon peserta yang dinyatakan LULUS pada jalur reguler namun tidak melaporkan diri sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
- Pengumuman kelulusan ini hanya berlaku bagi yang mengikuti Tes PPDB. Panitia menganulir nama peserta tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kanwil Kementerian Agama terbaru terkait dengan revisi PPDB
- Silahkan laporkan diri terutama, kekurangan berkas dapat disesuaikan dan didiskusikan dengan petugas
- Bagi yang LULUS namun tidak melaporkan diri hingga Kamis, 26 Juni 2019 pukul 15:00 maka dinyatakan mengundurkan diri dan akan dilaporkan ke panitia PPDB Kanwil Provinsi DKI Jakarta sebagai Bangku Kosong (Jika ada)
- Panitia madrasah dapat membatalkan proses kelulusan calon peserta didik jika ditemukan tidak kesesuaian data atau melakukan tindakan yang melanggar etika kejujuran dan pelanggaran asas kepatutan lainnya.